Wengker.com, Kriminal Jombang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, berhasil membekuk MA (34) warga Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, karena menjadi pengedar uang palsu (upal) di wilayah Kabupaten Jombang dan sekitarnya.
Diduga ratusan lembar upal berbahan kertas gambar itu digunakan pelaku sebagai transaksi jual-beli. Dari transaksi itu pelaku mengambil keuntungan dengan cara menjual perbandingan antara uang asli dan palsu. Selain itu, ada sejumlah upal yang telah dimasukkan di beberapa amplop kosong serta sepuluh botol minyak, berjumlah Rp 63 juta.
Kepada petugas, MA mengaku menggunakan upal dalam amplop ini untuk kepentingan ritual mistik yaitu penggandaan uang dan uang balik. Saat ini, polisi masih memeriksa intensif atas MA untuk pengembangan kasus. Sebab, diduga MA merupakan anggota sindikat peredaran dan produksi upal.
Menanggapi kejadian itu, Dimas Cokro Pamungkas, ketua PSNU Pagar Nusa Sapujagad Jombang dan ketua Majelis Dzikir Qurrota Ayun, Rabu (9/12/2015) mengatakan, ”Jombang itu punya julukan kota santri , ratusan Kyai di kota ini, ribuan santri di wilayah ini kebanyakan kaum nahdliyin. Harusnya kita berperan aktif mencerdaskan masyarakat. Masa jaman sekarang masih bepikir klenik. Siapa pun orangya jika bicara kehebatan uang balik, uang gaib dll berarti ia penipu.“
Ditambahkannya, ”Jika mau sukses ya harus berusaha dan berdoa, omong kosong uang gaib itu. Mari kita jaga nama Jombang jangan sampai lahir Eyang Subur dan Ponari baru atau Ryan sang penjagal lagi.”
Seperti diberitakan, menurut Kepala Satuan Reserse kriminal Polres Jombang, AKP Wahyu Hidayat, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari warga yang merasa curiga karena setiap menjelang subuh dan malam selalu ada mobil yang hilir mudik ke kontrakan pelaku di Dusun Parimono Desa Plandi Kecamatan Jombang Jawa Timur.
Setelah Semalam melakukan pengintaian akhirnya pada pukul 14.00 pihaknya lakukan penangkapan. “Awalnya kami mendapat laporan dari warga yang curiga, karena pelaku baru dua minggu mengkontrak di sana. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan sekarang dilakukan penangkapan. Untuk Jombang keseluruhan diperkirakan lebih dari 300 juta karena belum ditambah pecahan dolar tersebut,” ujarnya kepada pers.
Ia menambahkan, “Kami tunggu sampai tadi malam tidak ada orangnya. Sore ini orangnya datang langsung kami gerebek, dan ditemukan banyak sekali uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000, perkiraan ratusan juta. Kami belum hitung semua, mata uang dollar Amerika dengan pecahan 100 dollar,” kata Wahyu Hidayat.
Saat ini, polisi masih memeriksa intensif atas MA untuk pengembangan kasus. Sebab, diduga MA merupakan anggota sindikat peredaran dan produksi upal. Pelaku dan barang bukti dalam pemeriksaan intensif petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang. Pelaku akan dijerat Pasal 245 KUHP jo Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber Haloapakabar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
>>> Please do not use anonymous ....
>>> Berikan data anda dengan benar.....
>>> Berikan komentar anda sebagai bukti bahwa anda adalah pengunjung dan bukan robot......
>>> Komentar ANONIM tidak akan ditanggapai oleh admin......
>>> Sorry, Admin will not respond to anonymous comments are not clear. so thank you