Awalnya, orangtua korban ES (32) warga Dusun Gagakan, Desa Ngloning, Kecamatan Slahung mengetahui anaknya, SAS yang masih duduk dibangku kelas 8 SMPN 4 Ponorogo tengah berjalan di Desa Plancungan, Kecamatan Slahung. ES kaget dan tidak terima mengetahui buah hatinya dalam kondisi mabuk berat. Hal ini diketahui, setelah didekati buah hatinya yang baru berusia 15 tahun itu, dari mulutnya keluar aroma miras jenis arjo. Seketika ES naik pitam dan tidak terima. Selanjutnya, ES meminta keterangan kepada anaknya yang masih dalam konsisi mabuk itu. Hal ini untuk mengetahui siapa saja yang memberikan miras kepada anaknya itu. Setelah mendapatkan keterangan jelas dari korban, ES langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Slahung. Dari pengakuan anaknya, selain korban dicekoki miras juga sempat dicabuli (disetubuhi) tiga pelajar asal wilayah Slahung. Ketiganya adalah AYP (16) pelajar kelas IX SMP Katolik Ponorogo, warga Dusun Tengger, Desa/Kecamatan Slahung, RAB (17) pelajar kelas XI SMKN 1 Slahung warga Dusun Dawang, Desa/Kecamatan Slahung, serta CBR (17) pelajar kelas XI SMKN 1 Slahung warga Dusun Tengger, Desa/Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo.
Paska ES mendapatkan identitas para pelaku, dari mukut anaknya itu, ES langsung memberikan informasi tersebut ke petugas Polsek Slahung. Tanpa waktu lama, ketiga pelaku berhasil diringkus petugas Polsek Slahung yang pertama kali menangani kasus ini. "Karena para tersangka dan korban masih anak-anak dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar, petugas Polsek Slahung melimpahkan penyidikan kasus ini, ke Unit PPA Satuan Reskrim, Polres Ponorogo," terang Kapolres Ponorogo, AKBP Iwan Kurniawan melalui Kasubag Humas, Polres Ponorogo, AKP Imam Khamdani kepada Media Online, Kamis (5/6/2014). Selain itu, mantan Kapolsek Sawoo ini mengungkapkan selain mengamankan ketiga tersangka, tim penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti kasus pencabulan dengan cara persetubuhan itu, yakni berupa celana dalam milik korban. "Kasus berawal dari pesta miras para tersangka. Korban yang masih pelajar SMP itu sempat dicekoki miras. Para tersangka yang masih pelajar SMP dan SMKN itu sekarang semua dibawa ke Unit PPA untuk dimintai keterangan termasuk barang buktinya," imbuhnya. Sementara itu, Imam menguraikan meski kasus pencabulan dalam bentuk persetubuhan itu, dilakukan para tersangka saat dalam kondisi korban mabuk berat, akibat pengaruh miras arjo, akan tetapi para tersangka tetap Pasal 81 ayat 2 UURI No 23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara," pungkasnya. Info Sumurkompanews
Hiya very nice blog!! Man .. Excellent .. Amazing ..
BalasHapusI will bookmark your site and take the feeds also? I am glad to
search out a lot of useful information here in the submit, we need work out
extra strategies on this regard, thanks for sharing. . . .
. .
Look at my page: Central London Asian massage (drive.ilovetheory.com)
Hi there, I enjoy reading all of your article. I like tto write a
BalasHapuslittle comment to support you.
Also visit my web-site Idaho University Girls
The credit score card with chocolate sample seems to be the most scrumptious one.
BalasHapusThe spend rate was not distinct till I was employed.
Your new lender is now answerable to all the past collectors.
Feel free to surf to my web page; work-abroard.com
Tekno Network
BalasHapusMau jadi apa kalau pikiran anak dibawah umur ini adalah maksiat, sungguh kemajuan teknologi membuat anak masa sekarang tidak bisa di kontrol.
Digilirrr,,, keren nih anakmuda jaman sekarang ,,, orang tuanya gak ada yg bisa mendidik
BalasHapus