Gasud.com – Hukum Islam, Kalau ada perempuan hamil
di luar nikah, memang tidak lantas terjadi gempa bumi. Hanya saja gunjingan
mulut di kalangan masyarakat tidak bisa didisiplinkan. Masyarakat tidak peduli
hamil di luar nikah karena keajaiban seperti Siti Maryam AS atau sebagaimana
beberapa kasus yang terdengar di telinga masyarakat. Maklum saja, gunjingan ini
bisa dibilang sanksi sosial sebagai kontrol dari masyarakat. Kalau sudah
begini, lazimnya pihak orang tua langsung mengawinkan anaknya yang hamil di
luar nikah itu. Mereka tidak mau ikut menanggung aib dan gunjing tetangga
sebelum kandungan anaknya membesar. Mereka ingin kehadiran seorang menantu saat
persalinan anaknya. Usai persalinan? Apa peduli. Perempuan hamil di luar nikah
berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya.
Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan
mereka tidak sah. Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa
nifas.
Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib, yang artinya, kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan. Meskipun demikian, Islam secara keras mengharamkan persetubuhan di luar nikah. Hamil, tidak hamil, atau dicegah hamil sekalipun. Karena, perbuatan keji ini dapat merusak pelbagai aspek. Jangan sampai ada lagi bayi-bayi suci teronggok bersama lalat dan sampah. Wallahu A’lam. Sumber Info
Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib, yang artinya, kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan. Meskipun demikian, Islam secara keras mengharamkan persetubuhan di luar nikah. Hamil, tidak hamil, atau dicegah hamil sekalipun. Karena, perbuatan keji ini dapat merusak pelbagai aspek. Jangan sampai ada lagi bayi-bayi suci teronggok bersama lalat dan sampah. Wallahu A’lam. Sumber Info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
>>> Please do not use anonymous ....
>>> Berikan data anda dengan benar.....
>>> Berikan komentar anda sebagai bukti bahwa anda adalah pengunjung dan bukan robot......
>>> Komentar ANONIM tidak akan ditanggapai oleh admin......
>>> Sorry, Admin will not respond to anonymous comments are not clear. so thank you