Gasud.com, PONOROGO - Andre Prasetyo Utomo(24) mahasiswa Fisip semester VIII sebuah perguruan tinggi di Ponorogo, terpaksa berurusan dengan polisi karena terbukti mencuri perhiasan emas 21 gram atau senilai Rp 10 juta lebih, milik pasutri Rohmaful (52) dan Priharti (47) warga Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Brotonegaran, Kecamatan Ponorogo. Tersangka Andre Prasetyo Utomo mengaku, mencuri dari rumah tetangganya itu, yang juga menjabat Sekretaris Kelurahan Paju Kecamatan Ponorogo saat rumah korban kosong karena ditinggal bekerja pemiliknya. "Saya langsung masuk rumah setelah mencongkel jendela samping. Saat di kamar korban, saya mengambil perhiasan itu yang disimpan di lemari yang tidak terkunci," ujar pelaku kepada Media Online, Senin (17/3/2014). Rohmaful yang kaget ketika tahu perhiasannya dicuri, langsung menghubungi beberapa pedagang jual beli emas untuk memberitahukan kalau ada orang menjual perhiasan miliknya, termasuk menunjukkan surat pembelian perhiasan dari toko emas."Tidak lama, seorang penjual emas memberi kabar ada pemuda hendak menjual gelang tanpa surat. Penjual itu pergi, setelah ditanya surat perhiasannya. Namun pedagang itu sempat mencatat nopol kendaraan yang dipakai pelaku. Dari situlah, polisi berhasil membekuk pelaku," ujarnya.Kapolsek Ponorogo Kota, AKP Tulus Hariyadi mengaku usai mendapatkan informasi dari korban, pihaknya melacak nopol kendaraan itu dan ternyata milik mahasiswa semester akhir. "Asalnya pelaku berkelit,tetapi akhirnya ia pasrah. Pelaku kami jerat pasal 363KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahunpenjara," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
>>> Please do not use anonymous ....
>>> Berikan data anda dengan benar.....
>>> Berikan komentar anda sebagai bukti bahwa anda adalah pengunjung dan bukan robot......
>>> Komentar ANONIM tidak akan ditanggapai oleh admin......
>>> Sorry, Admin will not respond to anonymous comments are not clear. so thank you