Unordered List

Parlemen Papua Nugini cabut UU ilmu hitam

 on Kamis, 30 Mei 2013  

Papua Nugini
Parlemen Papua Nugini mencabut undang-undang ilmu hitam yang kontroversial, setelah muncul kecaman UU ini dinilai melegalkan pembunuhan orang-orang yang diduga menguasai ilmu tersebut.
Pada Februari lalu seorang wanita berusia 20 tahun dibakar dan kasus ini menarik perhatian internasional karena kasus-kasus serupa telah terjadi sebelumnya.
Para korban dibunuh di hadapan massa karena dianggap memiliki ilmu hitam.
Dalam kasus lain korban dipenggal kepalanya sementara dua warga asing diperkosa.
Undang-undang ilmu hitam yang disahkan pada 1971 melarang praktik ilmu hitam dan peraturan ini bisa dipakai sebagai pembelaan oleh terdakwa dalam kasus-kasus pembunuhan.
Dengan pencabutan ini pelaku pembunuhan orang-orang yang diduga menguasai ilmu hitam bisa dijatuhi hukuman mati.
PBB dan beberapa organisasi hak asasi manusia mengatakan UU tersebut dipakai sebagai alasan oleh orang-orang yang ingin menghabisi lawan atau musuh.
Pemerintah Papua Nugini menerima lebih 100 petisi dari berbagai negara, mendesak agar kriminalisasi terhadap tersangka tukang sihir dihentikan.
Selain membatalkan undang-undang ilmu hitam, Papua Nugini juga menghidupkan kembali hukuman mati setelah tidak dipakai selama 60 tahun dalam upaya menekan angka kejahatan berat.
http://www.bbc.co.uk/indonesia/dunia/2013/05/130529_papuanugini_ilmusihir.shtml



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

>>> Please do not use anonymous ....
>>> Berikan data anda dengan benar.....
>>> Berikan komentar anda sebagai bukti bahwa anda adalah pengunjung dan bukan robot......
>>> Komentar ANONIM tidak akan ditanggapai oleh admin......
>>> Sorry, Admin will not respond to anonymous comments are not clear. so thank you

Diberdayakan oleh Blogger.
J-Theme