Kamis, 21 Februari 2013

Tindakan Kriminal Usia Anak Anak

Sungguh ironis sekali dengan adanya kasus kriminal yang melibatkan anak. Sebagaimana yang telah tercatat oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) kelas II Madiun selama lima tahun terakhir ini terdapat lebih dari 300 kriminal dengan melibatkan anak. Jumlah yang sangat mencengangkan ini memang sungguh ironis sebagaimana yang sudah diungkapkan Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Klas II Madiun (Purwoko), menjelaskan bahwa kasus kriminal yang dilakukan anak didominasi pencurian yakni mencapai 70 persen, sebagian adalah kasus pencabulan, penganiayaan, penipuan, serta pelanggaran lalu lintas hingga peredaran dan penggunaan obat terlarang Pil Dobel L. Dari pengakuan pelaku, tindakan kriminal tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jajan dan transportasi, tindakan itu juga dipengaruhi oleh faktor lingkungan dan minimnya pengawasan dari orang tua. Rata rata para pelaku adalah mereka yang ditinggal merantau orang tua, dan hanya tinggal bersama kakek, nenek, atau saudara yang lain. Kata Purwoko, modus tersebut dilakukan dengan cara konvensional, dari enam kota sekarisidenan Madiun, tingkat kriminalitas anak yang paling tinggi adalah Ponorogo, kemudian kota Madiun, kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan dan Pacitan. Petugas Bapas tugasnya melakukan pendampingan mulai dari proses penyidikan, persidangan, putusan hingga pasca peradilan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pembinaan serta pengawasan terhadap perilaku anak. Sumber Info Jawa Pos, Radar Madiun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

>>> Please do not use anonymous ....
>>> Berikan data anda dengan benar.....
>>> Berikan komentar anda sebagai bukti bahwa anda adalah pengunjung dan bukan robot......
>>> Komentar ANONIM tidak akan ditanggapai oleh admin......
>>> Sorry, Admin will not respond to anonymous comments are not clear. so thank you