Gasud.com, sebagai manusia yang mempunyai tanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan keluarga, tentu tak akan meninggalkan kewajiban yaitu untuk bekerja. Guna menuntaskan permasalahan tenaga honorer, pemerintah dalam hal
ini KemenPAN-RB mengambil sejumlah kebijakan. Langkah ini diambil setelah Badan
Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB menerima lebih dari 32.000 surat
pengaduan keberatan, baik keberaran terhadap data yang Memenuhi Kriteria (MK)
ataupun yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Informasi ini disampaikan Kepala
Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah,
BKD, dan DPRD Lombok Tengah di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat,
Jakarta, Kamis (10/1).Lebih lanjut Tumpak Hutabarat mengatakan bahwa melihat banyaknya
pengaduan ini, pemerintah memutuskan untuk: Pertama, memerintahkan BPKP
melakukan Quality Assurance (QA); kedua melakukan
Audit Tujuan Tertentu (ATT); dan yang ketiga adalah melakukan verifikasi
ulang ke lapangan khususnya untuk daerah-daerah yang bermasalah (musibah
banjir ataupun kebakaran). Sedangkan penyerahan formasi yang
dilakukan pada 19 Desember 2012 merupakan tindak lanjut hasil dari
pelaksanaan QA yang dilakukan BPKP. Tumpak menjelaskan bahwa QA bukanlah wewenang BKN dan sampai
saat ini informasi tentang hasil QA belum dimiliki dan dikuasai oleh Humas BKN.
Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan ini, Tumpak menyarankan agar
pihak-pihak yang berkepentingan menanyakannya kepada Humas KemenPAN-RB ataupun
Humas BPKP.
Pemerintah Menempuh Tiga Kebijakan, Guna Tuntaskan Tenaga Honorer
Jumat, 11 Januari 2013 on Label: B E B A S, BERITA INFO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
>>> Please do not use anonymous ....
>>> Berikan data anda dengan benar.....
>>> Berikan komentar anda sebagai bukti bahwa anda adalah pengunjung dan bukan robot......
>>> Komentar ANONIM tidak akan ditanggapai oleh admin......
>>> Sorry, Admin will not respond to anonymous comments are not clear. so thank you