Gasud.com, Indonesia
memiliki lebih dari 17.000 pulau. Sayangnya Kementerian Kelautan dan Perikanan
hanya bertugas menjaga 60 pulau terluar. KKP langsung mengecek saat situs
www.privatesislandonline.com yang memasang iklan penjualan pulau Gambar di Laut
Jawa dan pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Namun kalau kedua
pulau tersebut tidak termasuk dalam pulau yang dijaga KKP, lalu siapa yang
harus menjaganya? "Kita akan cek dululah. Tanggung jawab saya hanya 60
pulau terluar. Yang saya tahu kalau Pulau Gili Trawangan itu untuk konservasi
ya itu tidak boleh disewakan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif
Cicip Sutardjo, kepada detikcom. Selebihnya, Cicip
melanjutkan, pulau-pulau lain menjadi tanggung jawab pemerintah daerah
setempat. Sehingga pemerintah daerah yang menurut dia harus lebih tahu tentang
situasi pulau-pulau yang berada di wilayah teritorialnya.
Namun Cicip memastikan, kalau ternyata kedua pulau tersebut tidak bersertifikat milik swasta, dalam hal ini menjadi milik negara. Negara berhak protes terhadap situs penjualan pulau tersebut. "Kalau memang pulau itu tidak ada status ya berarti milik negara. Kita akan lakukan langkah-langkah," katanya. Situs www.privatesislandonline.com memasang iklan penjualan pulau Gambar di Laut Jawa dan pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kementerian Kelautan dan Perikanan pun melakukan pengecekan kepemilikan pulau tersebut.
Pulau Gambar menjadi salah satu pulau yang dijual dalam situs penjualan pulau pribadi dunia tersebut. Harga yang ditawarkan tergolong murah yakni USD 725 ribu atau setara dengan Rp 6,8 miliar (kurs Rp 9.500). Dalam informasi penjualannya, pulau itu disebutkan berada di kawasan Laut Jawa dengan luas 2,2 hektar. Pulau Gambar dideskripsikan sebagai pulau unik yang masih 'perawan'. Dengan pantai indah yang mengelilinginya, pulau ini layak dijadikan sebuah hunian pribadi. Air laut di sekitar pulau relatif tenang dan dangkal. Para pengunjung bisa menyelam, snorkelling dan memancing. Sejumlah ikan dan lobster bisa ditemukan di tepi pantai.
Namun Cicip memastikan, kalau ternyata kedua pulau tersebut tidak bersertifikat milik swasta, dalam hal ini menjadi milik negara. Negara berhak protes terhadap situs penjualan pulau tersebut. "Kalau memang pulau itu tidak ada status ya berarti milik negara. Kita akan lakukan langkah-langkah," katanya. Situs www.privatesislandonline.com memasang iklan penjualan pulau Gambar di Laut Jawa dan pulau Gili Nanggu di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Kementerian Kelautan dan Perikanan pun melakukan pengecekan kepemilikan pulau tersebut.
Pulau Gambar menjadi salah satu pulau yang dijual dalam situs penjualan pulau pribadi dunia tersebut. Harga yang ditawarkan tergolong murah yakni USD 725 ribu atau setara dengan Rp 6,8 miliar (kurs Rp 9.500). Dalam informasi penjualannya, pulau itu disebutkan berada di kawasan Laut Jawa dengan luas 2,2 hektar. Pulau Gambar dideskripsikan sebagai pulau unik yang masih 'perawan'. Dengan pantai indah yang mengelilinginya, pulau ini layak dijadikan sebuah hunian pribadi. Air laut di sekitar pulau relatif tenang dan dangkal. Para pengunjung bisa menyelam, snorkelling dan memancing. Sejumlah ikan dan lobster bisa ditemukan di tepi pantai.
Sang pemilik pulau tidak hanya menawarkan pulau Gambar. Bila ada peminat, dia
juga menawarkan pulau di sebelahnya, namun tak disebutkan nama pulau tersebut.
Untuk pihak yang berminat, Pulau Gambar tidak hanya ditawarkan untuk dijual,
namun juga diinvestasikan. Sementara pulau Gili Nanggu di Lombok yang memiliki
luas 4,99 hektar itu ditawarkan dengan harga Rp 9,9 miliar. Lokasinya yang
berada di laut Bali jadi daya jual tersendiri. Menurut situs tersebut, pemilik
pulau menawarkan Gili Nanggu dengan sejumlah fasilitas. Di antaranya 10 unit
cottage, 7 unit bungalow, 1 unit restoran, mini bar, kamar, dan area
pengembangbiakan kura-kura. Tidak disebutkan dengan jelas, siapa pemilik kedua
pulau itu sebelumnya. Termasuk apakah bisa juga disewakan atau sekadar menjual
saham. Indonesia sudah lama melarang jual-beli pulau di Indonesia karena
menyangkut kedaulatan negara. Pemerintah hanya memberi izin untuk menyewa demi
kepentingan pariwisata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
>>> Please do not use anonymous ....
>>> Berikan data anda dengan benar.....
>>> Berikan komentar anda sebagai bukti bahwa anda adalah pengunjung dan bukan robot......
>>> Komentar ANONIM tidak akan ditanggapai oleh admin......
>>> Sorry, Admin will not respond to anonymous comments are not clear. so thank you