Wengker.com, Kriminal Ponorogo - Sungguh tak terpuji apa yang dilakukan KE(20), warga Desa Patihan Kidul kecamatan Siman kabupaten Ponorogo. Pasalnya, dia tega nyolong Hand Phone (HP) yang masih kinyis - kinyis milik tetangganya sendiri Eny Ambar Sari (32), Jumat (20/05/2016).
Eni Ambar Sari baru mengetahui hand phone merk samsung galaxy grand 2 miliknya amblas pada, Jum,at (20/05/2016) sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah mencari kesana kemari namun tak kunjung ketemu, warga Jl. Tanjung Desa Patihan Kidul kecamatan Siman ini akhirnya bergegas ke Polsek setempat guna melaporkan kejadian tersebut.
Mendapat laporan, jajaran unit reskrim Polsek Siman langsung bergerak mendatangi lokasi dan guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga melakukan investigasi kepada korban tentang kemungkinan dan kecurigaan korban terhadap pelaku.
Dan didapat keterangan bahwa kecurigaan mengarah ke tetangganya korban sendiri bernama KE. Tak beselang lama Polisi akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka dan ternyata benar. Barang bukti yang dilaporkan oleh korban ketemu dirumah tersangka karena masih disimpan pelaku.
Pelaku KE tak bisa berbuat apa - apa ketika Polisi mendapati barang curian yang dia simpan. Dia langsung diglandang ke Polsek setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kasubag Humas Polres Ponorogo AKP Harijadi membenarkan bahawa telah terjadi curas di wilayah siman.
"Korban saat ini telah diamankan polisi bersama barang bukti sebuah hand phone merk Samsung Galaxy grand 2 dan uang 650 ribu rupiah," terangnya.
Atas kasus tersebut tersangka berinisial KE dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
>>> Please do not use anonymous ....
>>> Berikan data anda dengan benar.....
>>> Berikan komentar anda sebagai bukti bahwa anda adalah pengunjung dan bukan robot......
>>> Komentar ANONIM tidak akan ditanggapai oleh admin......
>>> Sorry, Admin will not respond to anonymous comments are not clear. so thank you