Wengker.com, PONOROGO - Belum lama ini, petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil membekuk pelaku penganiayaan yang dilakukan terhadap petugas Satlantas Polres Ponorogo. Seperti diungkapkan Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hasran, unit Resmob Satreskrim Polres Ponorogo telah berhasil meringkus DI, lelaki 28 tahun warga desa Winong, Kecamatan Jetis, Ponorogo. DI, yang berprofesi sebagai Satpam sebuah toko handphone ternama di kota Madiun itu diringkus akibat tindakannya yang diduga menganiaya Briptu Gatra Adinda P, Polisi lalu lintas yang tengah bertugas di pos Polisi desa Dengok, kecamatan Siman, Ponorogo.
Menurut Kasatreskrim, berdasar laporan korban, peristiwa ini terjadi saat korban mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan pelaku yang mengendarai motornya dengan menggunakan knalpot blong, dimana saat melintas di depan pos polisi Dengok, pelaku membunyikan (menggeber) knalpotnya dengan kencang dan berulang. “Korban pun mengejar pelaku, dan menghentikannya sekaligus mengingatkan pelaku, dan kemudian membiarkan pelaku untuk melanjutkan perjalanan. Nampaknya, pelaku tidak terima dengan teguran korban dan 30 menit kemudian mendatangi korban di pos polisi Dengok dan bersikap menantang mengajak berkelahi, yang selanjutnya melakukan penganiayaan,” terang Kasatreskrim.
Akibat penganiayaan tersebut, lanjutnya, korban mengalami cedera di kepala, yang diduga sebagai gegar otak ringan dan harus menjalani rawat inap di RSUD Ponorogo. Usai diringkus, kini pelaku ditahan di Mapolres Ponorogo, untuk menjalani pemeriksaan. Sebagai barang bukti, polisi menyita pakaian dinas korban yang terlepas kancingnya karena ditarik pelaku. Serta melakukan visum et repertum, pada korban.
Sumber Reog.tv
Menurut Kasatreskrim, berdasar laporan korban, peristiwa ini terjadi saat korban mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan pelaku yang mengendarai motornya dengan menggunakan knalpot blong, dimana saat melintas di depan pos polisi Dengok, pelaku membunyikan (menggeber) knalpotnya dengan kencang dan berulang. “Korban pun mengejar pelaku, dan menghentikannya sekaligus mengingatkan pelaku, dan kemudian membiarkan pelaku untuk melanjutkan perjalanan. Nampaknya, pelaku tidak terima dengan teguran korban dan 30 menit kemudian mendatangi korban di pos polisi Dengok dan bersikap menantang mengajak berkelahi, yang selanjutnya melakukan penganiayaan,” terang Kasatreskrim.
Akibat penganiayaan tersebut, lanjutnya, korban mengalami cedera di kepala, yang diduga sebagai gegar otak ringan dan harus menjalani rawat inap di RSUD Ponorogo. Usai diringkus, kini pelaku ditahan di Mapolres Ponorogo, untuk menjalani pemeriksaan. Sebagai barang bukti, polisi menyita pakaian dinas korban yang terlepas kancingnya karena ditarik pelaku. Serta melakukan visum et repertum, pada korban.
Sumber Reog.tv
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
>>> Please do not use anonymous ....
>>> Berikan data anda dengan benar.....
>>> Berikan komentar anda sebagai bukti bahwa anda adalah pengunjung dan bukan robot......
>>> Komentar ANONIM tidak akan ditanggapai oleh admin......
>>> Sorry, Admin will not respond to anonymous comments are not clear. so thank you