Jumat, 16 Januari 2015

Rani Andriani Dieksekuasi Minggu ini

Gasud.com, Kriminal - Rani Andriani alias Mellisa Aprilia, perempuan yang dilahirkan, 26 September 1975, di Cianjur, Jawa Barat  akan dieksekusi di hadapan regu tembak dari Kepolisian, di Kepulauan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (18/1). Dia sudah dipindahkan ke Nusakambangan dan akan dieksekusi tiga hari kemudian (dihitung sejak Kamis, 15/1) di Nusakambangan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo  didampingi Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Umum AK Basyuni Masyarif, JAM Intel Arminsyah dan Kapuspenkum Tony Tribagus Spontana di selasar pintu masuk ruang Jaksa Agung, Kamis (15/1) sore. Menurut Prasetyo, eksekusi serupa  dilakukan terhadap lima terpidana (Napi) lainnya, pada hari yang sama, dimana empat terpidana akan dieksekusi di Nusakambangan dan seorang terpidana lainnya, yang kebetulan juga perempuan asal Vietnam di Boyolali, Jawa Tengah. “Kelima terpidana mati, satu terpidana ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, Banten, tiga Napi ditahan di Nusakambangan dan satu di Lapas Semarang,” jelas Jaksa Agung.

Kelima Napi tersebut :

1. Namaona Denis, warga negara Malawi, 48 tahun, alamat 103 Port Hart Wnawza, Malawi. Ditahan di Lapas Tangerang.

2. Tran Thi Bich Hanh binti Tran Dinh Hoang, 37 tahun, Vietnam,  alumnus Universitas Dong Do Jur, Public Tralation, Hanoi, Vietnam. Ditahan di Lapas Semaramng.

3.  Marcho Archer Cardoso Moreira, 53 tahun, Brasil, alamat Street RuaRainha Elizabeth 706/105 Copacabana Rio de Janeiro, Barsil ditahan di Lapas Nusakabambang.

4. Daniel Enemuo al. Diarassaouba Mamadou, 38 tahun, Nigeria, alamat 119 Aba Road Dort Hartcount ditahan di Lapas Nusakambangan.

5. Ang Kiem Soe alias Kim Ho alias Thahir alias Tommi Wijaya, 62 tahun, warga negara Belanda, alamat Rosevelt Laan-234 Netherland ditahan di Lapas Nusakambangan.

SEUMUR HIDUP

Berbeda degan Rani, dua sepupunya yang lain dalam perkara yang sama, yakni penyelundupan 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain dari Bandara Soekarno-Hatta menuju London, Inggeris, 12 Januari 2000, yaitu Meirika Pranola alias Ola dan  Deni Satria Maharwa. Kedua sepupu Rani, justru dikabulkan grasinya dan pidana mati dirubah menjadi penjara seumur hidup. Namun permohonan grasi Ola dan Dani diputus di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebaliknya Rani, yang beralamat di Jalan Prof. M. Yamin, Gang Edy II, RT 003/03, Nomor 34 Cianjur, Jabar diputus oleh Presiden Jokowi. Hasilnya, ditolak dan eksekusi mati dilakukan. Keterlibatan tiga saudara sepupu tak lepas dari peran suami Ola, yakni Tadjudin, warga negara Nigeria, yang tertembak mati dalam sebuah penangkapan oleh kepolisian.

TIDAK ADA AMPUN

Prasetyo menegaskan eksekusi mati  terhadap terpidana mati didahulukan, larena pertimbangan kejahatan narkotika sudah dan sangat membahayakan kehidupan bangsa dan negara.”Dari catatan BNN (Badan Narkotika Nasional) sebulan tercatat 40 orang sampai 50 orang mati akibat narkoba,” terangnya. Selain itui, tambah Prasetyo, Indonesia sudah menjadi tempat peredaran terbesar narkoba di kawasan Asia Tenggara. “Dalam kaitan itulah, kita tidak akan memberi ampun kepada bandar dan pengedar narkoba.
Tidak ada ampun bagi mereka. Kiota ingin tunjukan bahwa kita sangat serius dan berharap eksekusi mati ini memberi efek jera,” jelas Prasetyo.

Dia melanjutkan setelah eksekusi tahap pertama ini, akan diikiti dengan eksekusi tajap kedua. “Kita akan percepat eksekusi, seteah semua alasan yuridisnya sudah ditempuh.” Pada bagian lain, Kapuspenkum Tony Tribagus Spontana menjelaskan mengapa nama-nama terpidana disebutkan sebelum eksekusi, adalah sebagai bagian dari keterbukaan dan sekaligus bentuk komitmen dalam penegakan hukum. “Jadi tidak ada kepentingan lain.” Dia juga mengemukakan eksekusi terhadap enam mati dapat dilakukan, setelah semua hal dan kewajiban dipenuhi, termasuk pemberitahuan kepada kedutaan besar di Jakarta, guna memberitahkan eksekusi mati warga negaranya. Juga kepada keluarga warga negara Indonesia dan hal-hallain yang menjadi kewajiban eksekutor. (ahi)
Sumber Info

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

>>> Please do not use anonymous ....
>>> Berikan data anda dengan benar.....
>>> Berikan komentar anda sebagai bukti bahwa anda adalah pengunjung dan bukan robot......
>>> Komentar ANONIM tidak akan ditanggapai oleh admin......
>>> Sorry, Admin will not respond to anonymous comments are not clear. so thank you