Gasud.com, Ponorogo - Babadan semakin memprihatinkan, belum lama terjadi kasus pemerkosaan di sebuah hotel di Ponorogo, kini seorang kuli bangunan, warga Desa Kanten Kecamatan Babadan Ponorogo, tega mencabuli dan memperkosa bocah siswi SMP tetangganya sendiri. Tak tanggung-tanggung, selama sebulan, perbuatan asusila itu dilakukan 5 kali, hingga korban trauma. Aksi bejat pelaku terhenti, setelah kepergok nenek korban dan kasus dilaporkan ke polisi. Pelaku pun ditangkap, dan kini ditahan. Aksi asusila ini dilakukan oleh K (40 tahun), warga Desa Kanten, Babadan, terhadap tetangganya sendiri. Perbuatan itu dilakukan, sejak tanggal 16 Agustus sampai 19 September 2014. Hasil penyidikan polisi, untuk melancarkan aksinya, pelaku merayu, memaksa dan mengancam korban. “Modusnya, korban yang masih bocah kelas 3 SMP, dirayu dan dipaksa melayani pelaku,” kata kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hasran.
Awalnya, kasus ini tidak terungkap, karena korban takut bercerita, karena diancam oleh pelaku. Kasus terungkap, setelah aksi bejat pelaku kepergok nenek korban. Kasus akhirnya dilaporkan ke polisi. Korban divisum dan dimintai keterangan. Sejumlah saksi, tetangga, nenek dan guru korban, juga dimintai keterangan. Akhirnya, pelaku ditangkap dan dijebloskan tahanan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. Atas kejadian ini, polisi kembali menghimbau kepada orang tua, untuk mengawasi anak anaknya. “Jaga dan awasi, anak anak kita. Jangan sampai, anak anak yang harusnya dilindungi, justru menjadi korban,” kata Kasat Reskrim. Sekali lagi, jaga, awasi dan lindungi anak-anak perempuan Anda dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sumber Info
Awalnya, kasus ini tidak terungkap, karena korban takut bercerita, karena diancam oleh pelaku. Kasus terungkap, setelah aksi bejat pelaku kepergok nenek korban. Kasus akhirnya dilaporkan ke polisi. Korban divisum dan dimintai keterangan. Sejumlah saksi, tetangga, nenek dan guru korban, juga dimintai keterangan. Akhirnya, pelaku ditangkap dan dijebloskan tahanan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara, maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. Atas kejadian ini, polisi kembali menghimbau kepada orang tua, untuk mengawasi anak anaknya. “Jaga dan awasi, anak anak kita. Jangan sampai, anak anak yang harusnya dilindungi, justru menjadi korban,” kata Kasat Reskrim. Sekali lagi, jaga, awasi dan lindungi anak-anak perempuan Anda dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sumber Info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
>>> Please do not use anonymous ....
>>> Berikan data anda dengan benar.....
>>> Berikan komentar anda sebagai bukti bahwa anda adalah pengunjung dan bukan robot......
>>> Komentar ANONIM tidak akan ditanggapai oleh admin......
>>> Sorry, Admin will not respond to anonymous comments are not clear. so thank you