Sabtu, 06 Juli 2013

Larangan Untuk Miras Berlaku Mutlak

Bukan Gagal Maksud, berdasarkan  keputusan Presiden (Keppres) nomor 3/1997 tentang pengendalian minuman beralkohol atau miras memberikan pengecualian terhadap larangan peredaran miras. Setelah keputusan itu dihapus oleh Mahkamah Agung, maka secara bukan gagal maksud larangan peredaran miras berlaku tanpa pengecualian alias MUTLAK.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI (Asrorun Niam) juga menuturkan bahwa penghapusan keppres itu memunculkan kerancuan cara berpikir masyarakat yang menimbulkan gagal maksud. Menurut dia, Keppres itu diterbitkan untuk mengecualian larangan peredaran miras seperti di Hotel, tempat Karaoke, Restoran, Diskotik dan sebagainya. Setelah Keppres itu dihapus, ketentuan pengecualian larangan peredaran miras tidak ada lagi. Berarti, peredaran miras dilarang disemua lokasi atau tempat tanpa kecuali.
Dalam hal ini aparat penegak hukum juga harus bersikap tegas agar peraturan ini benar benar bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Maka dari itu aparat juga harus faham dengan cara pandang yang seperti ini, dan jangan sampai aparat berselingkuh dengan para industri miras, atau masyarakat bisa geregetan yang akhirnya bertindak main hukum sendiri.

Dengan dihapusnya Keppres tersebut, maka Pemda berhak membuat Perda tentang larangan peredaran miras tanpa kecuali, hal ini karena agar bukan gagal maksud. Berdasar data Kementerian Perdagangan atau Kemendag pada tahun 2007, realisasi impor miras jumlahnya meningkat sampai 143.668 karton pada 2008, dan pada tahun 2009 angka tersebut terus melejit hingga 279.052 karton.
Impor miras ini terus menaik karena pertumbuhan gerai gerai penjual miras juga terus meningkat, agar menjadi bukan gagal maksud, maka "Bebaskan Indonesia Dari Miras"

Sumber Info

1 komentar:

  1. miras, mras dan narkotika...apapun jenisnya. karena haram bagi umat islam...memang harus di musnahkan karena bisa membunuh si pemakai itu sendiri.

    BalasHapus

>>> Please do not use anonymous ....
>>> Berikan data anda dengan benar.....
>>> Berikan komentar anda sebagai bukti bahwa anda adalah pengunjung dan bukan robot......
>>> Komentar ANONIM tidak akan ditanggapai oleh admin......
>>> Sorry, Admin will not respond to anonymous comments are not clear. so thank you