Unordered List

Hukum Menelan Ludah Saat Berpuasa

 on Minggu, 14 Juli 2013  

Bukan Gagal maksud, Menelan ludah saat berpuasa hukumnya tidak membatalkan puasa dengan beberapa syarat :
1. Murni tidak bercampur dengan apapun.
2. Suci.
3. Dalam batasan mulut, apabila keluar mulut seperti dibibir kemudian dia telan maka batal puasanya.

LIHAT "'UMDAH AS-SALIK" JUZ 1 HAL. 116
Disini Bukan Gagal maksud mau menambah saja :
" Jika air ludah tersebut sengaja di kumpulkan dalam mulut sehingga menjadi banyak lalu ditelan, maka dalam hal ini terdapat dua pendapat :
*Pendapat Pertama "tidak membatalkan puasa.
*Pendapat kedua "dapat membatalkan puasa. :

، وإن جمع في فمه ريقا كثيراوابتلعه ففيه وجهان : أحدهما :يبطل صومه ، لأنه ابتلع ما يمكنه الاحتراز منه مما لا حاجة به إليه ، فأشبه ما إذا قلع ما بين أسنانه وابتلعه. والثاني : لا يبطل لأنه وصل إلى جوفه من معدته فأشبه ما يبتلعه من ريقه على عادته
Tetapi menurut Pendapat yang paling shahih Tidak membatalkan puasa.
Dengan catatan banyaknya ludah karna tanpa disengaja, seperti sebab banyak berbicara atau sebab lainnya, dengan tanpa sengaja kemudian menelannya maka tidak membatalkan puasa tanpa perbedaan.

Al Majmuu',: juz VI/327.

أصحهما : لا يفطر ، ولو اجتمع ريق كثير بغير قصد بأن كثر كلامه أو غير ذلك بغير قصد فابتلعه لم يفطر بلا خلاف

Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

>>> Please do not use anonymous ....
>>> Berikan data anda dengan benar.....
>>> Berikan komentar anda sebagai bukti bahwa anda adalah pengunjung dan bukan robot......
>>> Komentar ANONIM tidak akan ditanggapai oleh admin......
>>> Sorry, Admin will not respond to anonymous comments are not clear. so thank you

Diberdayakan oleh Blogger.
J-Theme