KPI akan mengambil langkah sesuai dengan UU Penyiaran, termasuk
kemungkinan menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada lembaga penyiaran
untuk tidak menayangkan isi siaran yang berisi serangan dan upaya menyalahkan
suatu amalan dan pandangan keagamaan tertentu dalam Islam. Demikian disampaikan
Idy Muzayyad, komisioner KPI Pusat, merespon pengaduan publik terhadap isi
siaran yang cenderung menganggap sesat sebuah pandangan agama. “Media penyiaran
tidak boleh mempertentangkan hal semacam itu di ruang publik media, apalagi
melakukan penghakiman, karena dapat menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan,”
ungkapnya kepada NU Online, Kamis (11/4). Idy menjelaskan, dalam setiap agama
dan keyakinan seringkali terdapat perbedaan pandangan yang bersifat khilafiyyah
dan tidak bisa dipaksakan dan saling menyalahkan. Justru sebaliknya perlu
ditekankan sikap saling menghormati dan memahami pandangan keagamaan
masing-masing. Apalagi Indonesia ini merupakan bangsa dengan kebhinekaan yang
tinggi, sehingga penyeragamaan merupakan hal yang tidak mungkin. Begitupun
dengan pandangan keagamaan Islam, yang terdapat perbedaan untuk hal-hal yang
bersifat cabang (furu’iyah) bukan pokok (ushuliah). ”Misalnya detail tatacara
peribadatan. Tahlil, ziarah kubur, shalawat, tawassul, maulid merupakan bagian
dari amalan riil umat Islam Indonesia, khususnya warga NU, sebagai akulturasi
kebudayaan yang dibolehkan,” imbuhnya.
KPI jauh-jauh hari sudah mengantisipasi hal demikian dengan
memunculkan pasal terkait pandangan keagaman ini dalam pasal 7 Pedoman Perilaku
Penyiaran dan Stanar Program Siaran (P3SPS). Dalam pasal P3 disebutkan bahwa
“Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan,
mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang
mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi”. Sedang
dalam Standar Program Siaran (SPS) pasal
7 dinyatakan bahwa materi agama pada program siaran wajib memenuhi ketentuan
“tidak berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan
keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan
antarumat beragama”. Dalam SPS poin berikutnya menyebutkan keharusan media
penyiaran untuk “menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham dalam
agama tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan
narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan”. Menanggapi aduan
masyarakat dan berdasarkan pemantauan terhadap program Khazanah Islam Trans7,
maka KPI akan mengambil langkah sesuai dengan UU Penyiaran, termasuk
kemungkinan menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
“Kita juga segera memanggil penanggung jawab program yang
menayangkan siaran tersebut,” imbuh Idy.
(sumber: http://nu.or.id/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
>>> Please do not use anonymous ....
>>> Berikan data anda dengan benar.....
>>> Berikan komentar anda sebagai bukti bahwa anda adalah pengunjung dan bukan robot......
>>> Komentar ANONIM tidak akan ditanggapai oleh admin......
>>> Sorry, Admin will not respond to anonymous comments are not clear. so thank you