Unordered List

Pemerintah Menempuh Tiga Kebijakan, Guna Tuntaskan Tenaga Honorer

 on Jumat, 11 Januari 2013  

Gasud.com, sebagai manusia yang mempunyai tanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan keluarga, tentu tak akan meninggalkan kewajiban yaitu untuk bekerja. Guna menuntaskan permasalahan tenaga honorer, pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB mengambil sejumlah kebijakan. Langkah ini diambil setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB menerima lebih dari 32.000 surat pengaduan keberatan, baik keberaran terhadap data yang Memenuhi Kriteria (MK) ataupun yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah, BKD, dan DPRD Lombok Tengah di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat, Jakarta, Kamis (10/1).Lebih lanjut Tumpak Hutabarat mengatakan bahwa melihat banyaknya pengaduan  ini, pemerintah memutuskan untuk: Pertama, memerintahkan BPKP melakukan  Quality Assurance (QA); kedua melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT); dan yang  ketiga adalah melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk daerah-daerah yang bermasalah (musibah  banjir ataupun kebakaran).  Sedangkan penyerahan formasi yang dilakukan pada 19 Desember 2012 merupakan tindak lanjut  hasil dari pelaksanaan QA yang dilakukan BPKP. Tumpak menjelaskan bahwa QA bukanlah wewenang BKN dan  sampai saat ini informasi tentang hasil QA belum dimiliki dan dikuasai oleh Humas BKN.  Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan ini, Tumpak menyarankan agar pihak-pihak yang berkepentingan menanyakannya kepada Humas KemenPAN-RB ataupun Humas BPKP.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

>>> Please do not use anonymous ....
>>> Berikan data anda dengan benar.....
>>> Berikan komentar anda sebagai bukti bahwa anda adalah pengunjung dan bukan robot......
>>> Komentar ANONIM tidak akan ditanggapai oleh admin......
>>> Sorry, Admin will not respond to anonymous comments are not clear. so thank you

Diberdayakan oleh Blogger.
J-Theme