Makan Karena Lupa (Waktu Puasa) - Batalkah Puasa Kita????
Lupa memang suatu penyakit yang sering kita alami. Misalnya, bagun tidur, langsung menuju
kulkas mengambil makanan atau minuman. Padahal kala itu sedang berpuasa di
bulan Ramadhan. Apa hukumnya seperti ini? Makan dan minumnya karena terlupa,
sesungguhnya tidaklah membatalkan puasa. Bahkan makanan yang ia telan disaat
lupa dianggap rizki dari Allah Subhanahu Wata’ala. Namun setelah teringat bahwa
ia sedang berpuasa, maka orang tersebut harus melanjutkan puasanya pada hari
itu hingga saat berbuka. Atau ketika dirinya ingat di saat tengah minum atau
masih ada makanan di mulutnya, saat itu juga dia harus keluarkan alias dibuang.
Hal
ini telah dijelaskan dalam Hadits yang disampaikan Abu Hurairah r.a, bahwa Nabi
Shallallahu
‘alaihi Wassallam pernah bersabda:
"Barangsiapa
lupa bahwa ia berpuasa, lalu ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena
sesungguhnya (pada waktu itu) Allah memberinya makan dan minum." (HRBukhari dan Muslim)
"Sebenarnya
itu adalah rizki yang diberikan Allah kepadanya,
dan tidak ada kewajian qadha atasnya." (HR Daruquthni)
Dalam
lafal lain menurut riwayat Daruquthni, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Hakim
disebutkan: "Barangsiapa yang berbuka puasa Ramadhan karena lupa, maka
tidak wajib qadha atasnya dan tidak pula
wajib membayar kafarat." Lupa tidak menyebabkan seseorang dihukum jika
melakukan perbuatan terlarang, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Ya
Allah janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau salah.” Lalu Allah
menjawab, “Aku telah mengabulkannya.” Adapun orang yang melihatnya, dia harus
mengingatkannya, karena itu termasuk perbuatan mengubah kemunkaran dan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang hal ini,
“Barangsiapa
di antara kamu melihat kemunkaran, maka hendaklah dia mencegah kemunkaran itu
dengan tangannya (yaitu kekuasaannya). Jika tidak mampu, hendaklah mencegah
dengan lisannya. Kemudian kalau tidak mampu juga, hendaklah mencegah dengan
hatinya. Itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim).
Orang
berpuasa yang makan dan minum di saat puasa termasuk kemunkaran, tetapi
kemunkaran yang dimaafkan jika penyebabnya adalah lupa, karena orang yang lupa
tidak mendapat hukuman. Adapun jika ada orang yang melihatnya, maka tidak ada
udzur baginya untuk membiarkan kemunkaran tersebut.* [Diambil dari buku Tanya
Jawab Puasa, Tuntunan Tanya Jawab
Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad
bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007]
ya kalo laper makan aje.... gak perlu nagku puasa abis itu
BalasHapusberarti g puasa dunk kang....
Hapus