Jumat, 11 November 2011

Hati hati, Kenal Melalui HP, Pacaran, Lalu Dicabuli

Buat sobat sobat (khususnya para cewek) yang masih suka berselancar di dunia maia, sebaiknya meningkatkan kewaspadaannya. Jangan sampai kisah nyata ini menimpa sobat semua. Akhir kisah asmara tidak selalu berujung bahagia.Ini dialami oleh ABG asal Pacitan. Diduga mencabuli pacarnya,pelajar salah satu SLTA di kawasan kota, berinisial NAD, dilaporkan ke Mapolres setempat. Kini, cowok berusia 16 tahun, itu diperiksa intensif oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)Satreskrim Polres Pacitan.
Kapolres Pacitan, AKBP Mohammad Agung Budijono seperti dijelaskan Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pacitan Iptu Tatang P.Panjaitan, mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut sebenarnya terjadi dua minggu lalu. Namun, korban pencabulan yang berinisial LNI,16 tahun, warga salah satu desa di kecamatan Arjosari ini, baru melapor ke Mapolres, kemarin(8/11).
 

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka langsung ditahan. Dari pengakuan awal, sebelum pencabulan, tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban, jelas Tatang.
Informasi yang dihimpun, kedua ABG itu menjalin hubungan asmara sejak bulan September lalu. Pacaran itu bermula dari perkenalan via sms (short message services) dan komunikasi melalui handphone. Jalinan kasih itu berlanjut hingga jumpa darat.
Bahkan, suatu malam di pertengahan bulan Oktober lalu, keduanya janjian bertemu di kawasan Alun-alun Pacitan. Kemudian, NAD mengajak LNI keliling kota dengan mengendarai sepeda motor. Kendaraan roda dua itu akhirnya berhenti di tepi jalan yang sepi wilayah Desa Sambong.


Pengakuan NAD kepada polisi, motif pencabulan yang dilakukan itu hanya ingin senang-senang. Apalagi, tiga malam sebelumnya kedua remaja tersebut sudah terlibat percumbuan di kawasan Pantai Pancer Door. Tersangka juga mengajak korban jalan-jalan. Kemudian di tempat sepi mereka bercumbu tapi belum berhubungan badan, ungkap Kaur Bin Ops.


Dia menambahkan, dalam menangani kasus tersebut polisi menjerat NAD dengan pasal 82 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimalnya tiga tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara. Karena tersangkanya masih anak-anak untuk penanganannya akan melibatkan Bapas(Balai Permasyarakatan)di Madiun, jelas Tatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

>>> Please do not use anonymous ....
>>> Berikan data anda dengan benar.....
>>> Berikan komentar anda sebagai bukti bahwa anda adalah pengunjung dan bukan robot......
>>> Komentar ANONIM tidak akan ditanggapai oleh admin......
>>> Sorry, Admin will not respond to anonymous comments are not clear. so thank you