Bagi anda pecinta karya karya Ulama’ semoga pembahasan ini bisa bermanfaat
Kitab klasik yang dipelajari di pesantren di Indonesia merupakan khazanah keilmuan Islam yang harus dilestarikan. Kitab klasik ini dalam istilah pesantren sering disebut kitab kuning. Pesantren sangat menghormati dan menghargai kitab kuning karena kitab klasik ini merupakan karya agung para ulama sholeh sejak dari periode tabi’in.
Melestarikan kitab kuning berarti menjaga mata rantai keilmuan Islam. Memutuskan mata rantai ini, sama artinya membuang sebagian sejarah intelektual umat. Kita mungkin sering mendengar sebuah hadist yang disabdakan oleh Rasulullah SAW: “al-ulama warosatul anbiya” (ulama adalah pewaris para Nabi).
Membaca karya ulama berarti menyerap keilmuan para pewaris Nabi. Bila ilmu Allah terhampar dalam samudera qolam, ilmu para nabi terbentang dalam lautan nubuwwah, maka ilmu para ulama merupakan anak sungai yang aliran dan arusnya tidak terputus dari qolam Allah dan nubuwwahnya para Nabi.
Problematika kitab kuning saat ini diharapkan pada upaya aktualisasi dan kontekstualisasi. Kelemahan dunia pesantren sekarang ini bukan terletak pada penyerapan dan pemahamannya terhadap kitab kuning, tapi pada aktualisasi dan kontekstualisasi. Jika civitas pesantren mampu mengaktualisasikan kitab kuning ini maka pesantren akan mampu menghadapi berbagai problem dan tantangan bangsa, seperti demokratisasi, civil society, otonomi daerah dan isu-isu lainnya.
Kiai Wahab Hasbullah pernah melakukan kontekstualisasi kitab kuning yang judulnya Fathul Qorib yang kemudian oleh Bung Karno dijadikan sebagai dasar penyelesaian konflik Irian Barat antara Indonesia dan Belanda. Pemerintah kerajaan Belanda secara resmi pernah berjanji kepada pemerintahan RI, bahwa Irian Barat akan diserahkan kepada Indonesia pada tahun 1948. ternyata sampai tahun 1951 Belanda masih belum menyerahkan kedaulatan atas Irian Barat.
Setelah beberapa kali diadakan perundingan untuk menyelesaikan Irian Barat dan selalu gagal. Bung Karno kemudian menghubungi Kiai Wahab Hasbullah di Jombang.
Bung Karno menanyakan bagaimana hukumnya orang-orang Belanda yang masih bercokol di Irian Barat?
Kiai Wahab menjawab, “hukumnya sama dengan orang yang ghosob”.
Apa artinya ghosob itu pak kiai? Tanya Bung Karno.
Ghosob itu istihqoqu malil ghoir bighoiri idznihi (menguasai hak milik orang lain tanpa izin), jawab Kiai Wahab.
Lalu bagaimana solusinya untuk menghadapi orang yang ghosob?
“Adakan perdamaian” jawab Kiai Wahab.
Lalu Bung Karno bertanya lagi, menurut insting pak Kiai apakah jika diadakan perundingan damai akan berhasil?
“tidak” jawab Kiai Wahab.
Lalu kenapa kita tidak potong kompas aja pak Kiai? Kata Bung Karno.
“tidak boleh potong kompas dari syari’ah, jawab kiai Wahab.
Selanjutnya, sesuai anjuran Kiai Wahab untuk berunding dengan Belanda. Bung Karno mengutus Subandrio untuk mengadakan perundingan konflik Irian Barat dengan Belanda. Perundingan inipun akhirnya gagal. Kegagalan inipun disampaikan oleh Bung Karno kepada Kiai Wahab.
Lalu Bung Karno Bertanya Lagi, pak Kiai apa solusi selanjutnya untuk menyelesaikan konflik Irian Barat.
Kiai Wahab menjawab, “akhodzahu qohrun” (ambil/kuasai dengan paksa).
Bung Karno bertanya lagi, apa rujukan pak Kiai dalam memutuskan masalah ini?
Kemudian Kiai Wahab menjawab, “saya mengambil literatur kitab Fathul Qorib dan syarahnya (al-Baijuri).
Setelah Bung Karno mantap dengan pendapat Kiai Wahab yang mengkontekstualisasi literatur kitab fathul qorib agar Irian Barat dikuasai (direbut) dengan paksa, kemudian Bung Karno membentuk Trikora (tiga komando rakyat). (Rmi/ Diolah dari Duta Masyarakat)
Membaca karya ulama berarti menyerap keilmuan para pewaris Nabi. Bila ilmu Allah terhampar dalam samudera qolam, ilmu para nabi terbentang dalam lautan nubuwwah, maka ilmu para ulama merupakan anak sungai yang aliran dan arusnya tidak terputus dari qolam Allah dan nubuwwahnya para Nabi.
Problematika kitab kuning saat ini diharapkan pada upaya aktualisasi dan kontekstualisasi. Kelemahan dunia pesantren sekarang ini bukan terletak pada penyerapan dan pemahamannya terhadap kitab kuning, tapi pada aktualisasi dan kontekstualisasi. Jika civitas pesantren mampu mengaktualisasikan kitab kuning ini maka pesantren akan mampu menghadapi berbagai problem dan tantangan bangsa, seperti demokratisasi, civil society, otonomi daerah dan isu-isu lainnya.
Kiai Wahab Hasbullah pernah melakukan kontekstualisasi kitab kuning yang judulnya Fathul Qorib yang kemudian oleh Bung Karno dijadikan sebagai dasar penyelesaian konflik Irian Barat antara Indonesia dan Belanda. Pemerintah kerajaan Belanda secara resmi pernah berjanji kepada pemerintahan RI, bahwa Irian Barat akan diserahkan kepada Indonesia pada tahun 1948. ternyata sampai tahun 1951 Belanda masih belum menyerahkan kedaulatan atas Irian Barat.
Setelah beberapa kali diadakan perundingan untuk menyelesaikan Irian Barat dan selalu gagal. Bung Karno kemudian menghubungi Kiai Wahab Hasbullah di Jombang.
Bung Karno menanyakan bagaimana hukumnya orang-orang Belanda yang masih bercokol di Irian Barat?
Kiai Wahab menjawab, “hukumnya sama dengan orang yang ghosob”.
Apa artinya ghosob itu pak kiai? Tanya Bung Karno.
Ghosob itu istihqoqu malil ghoir bighoiri idznihi (menguasai hak milik orang lain tanpa izin), jawab Kiai Wahab.
Lalu bagaimana solusinya untuk menghadapi orang yang ghosob?
“Adakan perdamaian” jawab Kiai Wahab.
Lalu Bung Karno bertanya lagi, menurut insting pak Kiai apakah jika diadakan perundingan damai akan berhasil?
“tidak” jawab Kiai Wahab.
Lalu kenapa kita tidak potong kompas aja pak Kiai? Kata Bung Karno.
“tidak boleh potong kompas dari syari’ah, jawab kiai Wahab.
Selanjutnya, sesuai anjuran Kiai Wahab untuk berunding dengan Belanda. Bung Karno mengutus Subandrio untuk mengadakan perundingan konflik Irian Barat dengan Belanda. Perundingan inipun akhirnya gagal. Kegagalan inipun disampaikan oleh Bung Karno kepada Kiai Wahab.
Lalu Bung Karno Bertanya Lagi, pak Kiai apa solusi selanjutnya untuk menyelesaikan konflik Irian Barat.
Kiai Wahab menjawab, “akhodzahu qohrun” (ambil/kuasai dengan paksa).
Bung Karno bertanya lagi, apa rujukan pak Kiai dalam memutuskan masalah ini?
Kemudian Kiai Wahab menjawab, “saya mengambil literatur kitab Fathul Qorib dan syarahnya (al-Baijuri).
Setelah Bung Karno mantap dengan pendapat Kiai Wahab yang mengkontekstualisasi literatur kitab fathul qorib agar Irian Barat dikuasai (direbut) dengan paksa, kemudian Bung Karno membentuk Trikora (tiga komando rakyat). (Rmi/ Diolah dari Duta Masyarakat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
>>> Please do not use anonymous ....
>>> Berikan data anda dengan benar.....
>>> Berikan komentar anda sebagai bukti bahwa anda adalah pengunjung dan bukan robot......
>>> Komentar ANONIM tidak akan ditanggapai oleh admin......
>>> Sorry, Admin will not respond to anonymous comments are not clear. so thank you