Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ganja dimasukkan dalam kategori narkotika golongan I (paling berbahaya dan tidak bisa digunakan dalam pelayanan kesehatan). Ini dikarenakan berdasarkan hasil penelitian, kandungan zat dalam ganja bisa merusak jaringan syaraf secara permanen.
"Ganja itu kalau zat intinya diekstraksi dan dipakai terus menerus bisa membuat kerusakan permanen pada jaringan syaraf. Bisa merusak otak," kata mantan Ketua Pansus RUU Narkotika, Sudigdo Adi, saat dihubungi detikcom, Jumat (6/5/2011).
Guru Besar Fakultas Kedokteran Unpad ini mengatakan, jika ganja dilegalkan maka itu akan merusak generasi muda bangsa ini. "Tolong yang ingin melegalkan ganja dipikirkan lebih lanjut, dipelajari yang benar. Jangan asal teriak," ujar profesor ini.
Dia juga meminta kepada pihak yang ingin melegalkan ganja untuk memaparkan penelitian ilmiahnya. Pasalnya, dalam penelitian yang sudah berlangsung lama ganja terbukti membahayakan.
"Kalau ada yang bilang ganja menyembuhkan penyakit tertentu ya buktikan secara scientific, jangan hanya sugesti," ujarnya.
Mantan politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, pemerintah dan DPR memasukkan ganja ke dalam narkotika golongan I, sebagaimana UU tentang 35/2009, dengan pertimbangan yang masak. Belum lagi, klausul WHO juga memberikan kewenangan kepada setiap negara untuk memasukkan suatu zat ke dalam narkotika golongan I.
ganja dimasukkan dalam kategori narkotika golongan I (paling berbahaya dan tidak bisa digunakan dalam pelayanan kesehatan). Ini dikarenakan berdasarkan hasil penelitian, kandungan zat dalam ganja bisa merusak jaringan syaraf secara permanen.
"Ganja itu kalau zat intinya diekstraksi dan dipakai terus menerus bisa membuat kerusakan permanen pada jaringan syaraf. Bisa merusak otak," kata mantan Ketua Pansus RUU Narkotika, Sudigdo Adi, saat dihubungi detikcom, Jumat (6/5/2011).
Guru Besar Fakultas Kedokteran Unpad ini mengatakan, jika ganja dilegalkan maka itu akan merusak generasi muda bangsa ini. "Tolong yang ingin melegalkan ganja dipikirkan lebih lanjut, dipelajari yang benar. Jangan asal teriak," ujar profesor ini.
Dia juga meminta kepada pihak yang ingin melegalkan ganja untuk memaparkan penelitian ilmiahnya. Pasalnya, dalam penelitian yang sudah berlangsung lama ganja terbukti membahayakan.
"Kalau ada yang bilang ganja menyembuhkan penyakit tertentu ya buktikan secara scientific, jangan hanya sugesti," ujarnya.
Mantan politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, pemerintah dan DPR memasukkan ganja ke dalam narkotika golongan I, sebagaimana UU tentang 35/2009, dengan pertimbangan yang masak. Belum lagi, klausul WHO juga memberikan kewenangan kepada setiap negara untuk memasukkan suatu zat ke dalam narkotika golongan I.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
>>> Please do not use anonymous ....
>>> Berikan data anda dengan benar.....
>>> Berikan komentar anda sebagai bukti bahwa anda adalah pengunjung dan bukan robot......
>>> Komentar ANONIM tidak akan ditanggapai oleh admin......
>>> Sorry, Admin will not respond to anonymous comments are not clear. so thank you